Menerima dan Menyalurkan Zakat Maal dan Zakat Fitrah

1
Terkumpul Rp145.000
Masa Program 2 tahun

Bismillaahirrahmanirrahiim…
Zakat mal merupakan zakat harta. Dengan kata lain, zakat mal merupakan kewajiban mengeluarkan sebagian harta untuk diberikan kepada orang yang berhak menerima.

Setiap muslim yang memiliki harta wajib mengeluarkan zakatnya setelah mencapai batas waktu dan jumlah tertentu. Tujuan utama pengeluaran zakat adalah untuk membersihkan harta benda.

Allah Swt. adalah pemilik seluruh alam semesta dan segala isinya, termasuk kepemilikan harta. Kekayaan yang dimiliki oleh seseorang sebenarnya hanyalah amanah dari-Nya, yang diberikan untuk digunakan sesuai kehendak-Nya.

Allah SWT berfirman:
Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapatkan bahagian” (QS. Adz-Dzariyat: 19).

“Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah/nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah: 267).

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung, dan punggung mereka, (lalu dikatakan) kepada mereka: ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu’.” (QS. At-Taubah: 34-35).

Banyak hal yang dapat kita tarik kesimpulan dari berbagai ayat Al-Qur’an yaitu Allah SWT meluaskan dan menyempitkan sebagian rezeki hamba-Nya. Oleh karena itu, ketika kita diberikan/diamanahi rezeki kendaraan, tempat tinggal, sawah dan harta yang berlimpah, kita harus berpikir bagaimana supaya rezeki yang dita dapatkan dapat bermanfaat untuk dunia dan akhirat, kemudian Allah swt tambahkan Salah satu jalannya ialah dengan cara menginfakkan sebagian harta kita dan diberikan kepada yang lebih berhak, seperti anak-anak yatim, orang miskin dll santri dhuafa Karena harus kita ingat, bahwa di sebagian harta milik kita ada hak-hak untuk mereka yang lebih membutuhkan.

Yuk, berikan zakat-mu! dengan zakat-mu kita berikan yang terbaik untuk kebutuhan makan dan kebutuhan harian dan pendidikan adik-adik panti asuhan yatim-piatu, dhuafa di Yayasan Zamrud Madani Al-Munawwarah.

Amalkan zakat terbaikmu dengan cara:
1. Klik tombol “DONASI SEKARANG”
2. Masukkan Nominal Donasi
3. Pilih metode pembayaran atau transfer Bank (transfer Bank BRI dan Bank JATIM) ke No. Rekening yang tertera.

Jangan lupa share program zakat ini agar semakin banyak yang ikut membantu.